INFOTANGERANG.CO.ID – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali menjadi sorotan di dunia kerja. Kali ini menimpa seorang karyawan AEON MALL BSD berinisial IM, yang harus kehilangan pekerjaannya padahal baru menjalani masa kerja selama delapan bulan dari total kontrak satu tahun.

Kejadian pemecatan ini berawal dari masalah sederhana yang kemudian berujung fatal: surat keterangan dokter (SKD) yang direvisi.

IM menceritakan bahwa pada 10 September 2025, ia merasa kondisi badannya sedang tidak sehat dan memutuskan untuk berobat ke Klinik Alfatih Medika. “Saya sakit dan tidak bisa masuk kerja pada hari itu pula saya langsung periksa berobat,” ungkap IM pada Kamis (25/9/2025).

Awalnya, surat dokter tersebut dikeluarkan untuk izin satu hari. Namun, saat hendak kembali masuk kerja keesokan harinya, kondisi IM masih belum membaik.

“Esoknya saat saya mau masuk kerja setelah 1 hari saya izin, badan saya masih kurang sehat dan badan masih lemas,” jelas IM. “Surat Keterangan Dokter yang awalnya hanya 1 hari, saya coret menjadi 2 hari karena badan saya masih benar-benar lemas,” tambahnya, mengakui telah merevisi sendiri dokumen tersebut.

Dipecat Saat Closing Absensi

Selang beberapa hari kemudian, masalah coretan itu muncul ke permukaan. Tepat pada saat penutupan absensi, IM dipanggil oleh pihak HRD yang diwakili oleh Ibu Monica Cindy Else.

“Menanyakan kenapa ada coretan di Surat Keterangan Dokter. Saya menjawab ‘iya Bu, saya yang mencoret menjadi 2 hari’,” ujar IM. Ia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena kondisi fisiknya yang masih sangat lemah dan tidak kuat berjalan setelah izin satu hari.

Namun, jawaban tersebut tidak diterima. IM terkejut ketika HRD langsung menyampaikan keputusan yang sangat merugikannya. “Lalu HRD mengatakan saya besok tidak usah bekerja lagi,” kenangnya.

Tidak Ada Toleransi dan SP

Pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan. Dalam praktik normal, perusahaan semestinya memiliki toleransi dan prosedur berjenjang, seperti pemberian Surat Peringatan (SP 1, 2, dan 3), sebelum mengambil keputusan ekstrem PHK, terutama untuk alasan yang berkaitan dengan kesehatan.

PHK sepihak sering dianggap sebagai tindakan tidak sah karena dinilai melanggar hukum ketenagakerjaan dengan mengabaikan prosedur yang berlaku serta hak-hak pekerja.

Kejadian ini pun menarik perhatian Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri. Ia memberikan teguran keras kepada manajemen AEON MALL BSD.

“Untuk manajemen AEON MALL BSD jangan sewenang-wenang atas amanah jabatannya, apalagi sampai memutus kerja sepihak. Mengambil keputusan harus lebih bijak lagi,” tegas Syamsul Bahri.

Minimnya Respons Perusahaan

Untuk mendapatkan penjelasan seimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Store Manager AEON BSD, Ibu Ade Rahmani, terkait dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh HRD mereka.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan maupun balasan pesan WhatsApp yang diterima dari pihak manajemen AEON MALL BSD. Kasus ini kini menanti kejelasan dan peninjauan ulang terkait prosedur pemutusan hubungan kerja yang seharusnya melindungi hak-hak karyawan kontrak.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *