“Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T, kunci L, pistol mainan, dua unit sepeda motor, serta beberapa kunci kontak dan telepon genggam. Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan,” jelas Kompol Rabiin.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PG (20) dan WAH (21), dengan peran sebagai eksekutor dan joki. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan curanmor yang lebih luas.
(AD/Rdk)


