“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang dialaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, tim resmob dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak mendatangi lokasi, dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Pada Rabu (14/12) jam 01.00 WIB malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Zain.
“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
(Rud/Rdk)
Tag:



