INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua pelaku berinisial A dan H yang terlibat praktik penjualan obat keras golongan G, jenis Tramadol dan Hexymer, tanpa izin edar dan resep dokter.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Kedua pelaku menggunakan modus cash on delivery (COD) atau pesan antar untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli obat keras ilegal di sekitar lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Unit IV Krimsus kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan observasi mendalam dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ungkap Kompol Awaludin pada Rabu (15/10/2025).
Pelaku A dan H diketahui menjual obat-obatan berbahaya tersebut kepada pelanggan tetap mereka melalui sistem pesan antar. Transaksi jual beli dan penyimpanan barang dilakukan di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat tinggal.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, meliputi:
- 325 butir obat Tramadol.
- 102 butir obat warna kuning yang diduga Hexymer berlogo MF.
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp875.000.
- Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Kompol Awaludin menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan sering disalahgunakan.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini untuk menelusuri sumber perolehan obat serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat ilegal demi keselamatan publik.
“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Tangerang,” tegas Kapolres.
Pelaku A dan H dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(AD/Rdk)



