KABUPATEN TANGERANG – Guna kepentingan penyidikan tindak pidana dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, Polsek Balaraja menerima penyerahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Smartkey ACE tahun 2025 berwarna biru.
Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh pelapor, Alpiyah, ke Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, pada Kamis (9/4/2026).
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Tim I Reskrim Polsek Balaraja untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Penguatan Barang Bukti
Aipda Supriyono, anggota Tim 1 Reskrim Polsek Balaraja, menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan sebagai bukti kunci dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan. Peristiwa ini bermula pada Minggu (18/1/2025) di Showroom Putra Sukma Jaya Motor yang berlokasi di Jalan Raya Kresek KM 2, samping Masjid Desa Saga.
”Sepeda motor ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP,” ujar Aipda Supriyono.
Kekecewaan Korban terhadap Pihak Showroom
Kepada awak media, Alpiyah menegaskan langkah hukum ini diambil karena dirinya merasa telah ditipu oleh pemilik Showroom Putra Sukma Jaya Motor. Ia berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
”Saya melaporkan pemilik Showroom Sukma Jaya Motor karena telah melakukan dugaan penipuan. Sebagai pelapor, saya harus kooperatif mematuhi aturan hukum yang berlaku. Hari ini saya antarkan motor tersebut untuk kepentingan penyidikan,” kata Alpiyah.
Meski harus menempuh jarak yang jauh dari Pakuhaji ke Balaraja, Alpiyah mengaku tetap tegar demi memperjuangkan keadilan. Ia merasa selama ini hanya diberikan janji manis tanpa ada pertanggungjawaban nyata dari pihak showroom.
”Waktu, tenaga, dan materi sudah saya korbankan. Jujur saya lelah dipermainkan, hanya diberi janji-janji saja. Saya sangat menyesal membeli motor di situ,” cetusnya dengan nada kecewa.
Detail Barang Bukti yang Diserahkan
Selain unit kendaraan, Alpiyah juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat laporannya, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor beserta 2 buah kunci.
- Surat Tanda Terima dari Showroom Putra Sukma Jaya Motor.
- 1 lembar Surat Jalan dan 1 lembar Surat Perjanjian.
- Surat Pernyataan yang dibuat pemilik showroom pada Desember 2025.
Alpiyah berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat menuntaskan kasus ini. “Saya berharap Polsek Balaraja segera menangkap pelaku yang sudah merugikan saya secara materiil maupun imateriil. Saya yakin kepolisian akan bekerja profesional untuk membantu masyarakat kecil seperti saya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Alpiyah (34) warga Desa Paku Alam, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melaporkan MFS pemilik showroom Putra Sukma Jaya Motor ke Polsek Balaraja pada Senin 19 Januari 2026.
Dugaan penggelapan itu terjadi saat Alpiyah membeli sepeda motor Honda Beat Deluxe baru seharga Rp18,5 juta secara tunai namun tidak kunjung menerima dokumen kendaraan yang dijanjikan oleh pihak penjual.
(Ard/Rdk)



