INFOTANGERANG.CO.ID – Aktivis Tangerang, Hendi KW, resmi melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/3/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan hambatan atau “penjegalan” terhadap proses pencairan uang konsinyasi (penitipan ganti rugi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Persoalan ini memicu reaksi di kalangan aktivis Tangerang Raya karena penetapan putusan yang sudah sah secara hukum tersebut dinilai belum direalisasikan oleh pihak pengadilan hingga saat ini.

Hendi memaparkan bahwa sengketa ini melibatkan dana konsinyasi atas nama Lioe Tjhai Kim dengan tiga nomor penetapan utama di PN Tangerang, yaitu:

  • Penetapan No. 41/Pdt.P.Kons/2018/PN.TNG (25 Juni 2018)
  • Penetapan No. 40/Pdt.P.Kons/2018/PN.TNG (24 Juli 2018)
  • Penetapan No. 112/Pdt.P.Kons/2018/PN.TNG (24 Oktober 2018)

Meskipun perkara ini sudah berjalan sejak 2018, Hendi menegaskan bahwa status hukumnya sudah sangat jelas.

“Terhadap putusan-putusan perkara tersebut, telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025. Hal ini sesuai dengan surat keterangan dari PN Tangerang yang ditandatangani Panitera nomor 4704/PAN.PN.W9-U4/SKET.HK 2.4/Vlll/2025,” jelas Hendi.

Dasar Hukum Pencairan

Dalam suratnya, Hendi membeberkan sejumlah aturan yang seharusnya menjadi pedoman bagi PN Tangerang untuk segera mengeksekusi pencairan dana tersebut, di antaranya:

1. Perma RI No. 2 Tahun 2024: Perubahan tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian.

2. PP RI No. 39 Tahun 2023: Aturan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

3. UU RI No. 2 Tahun 2012: Pasal 41 ayat (5) mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Hendi menyoroti adanya beberapa surat atau argumen yang muncul belakangan namun dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk membatalkan atau menunda hasil putusan yang sudah inkracht.

Melalui surat tersebut, Ketua PN Tangerang didesak untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai kendala yang terjadi. Hendi berharap pengadilan berdiri di atas kepastian hukum dan tidak membiarkan hak masyarakat terkatung-katung oleh proses administratif yang tidak berdasar.

“Kami meminta Ketua PN Tangerang dapat mempedomani aturan yang ada dalam hal pencairan. Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus segera dilaksanakan demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

(Tdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *