INFOTANGERANG.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku hari ini harus menjadi titik balik berakhirnya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses hukum.
Hinca meminta seluruh aparat penegak hukum untuk segera beradaptasi dengan regulasi anyar tersebut. Menurutnya, KUHAP hasil rancangan Komisi III ini merupakan tonggak sejarah baru penegakan hukum pidana yang lebih berpihak pada hak-hak warga negara.
Penegakan Hukum yang Humanis dan Terbuka
Dalam keterangannya, Hinca menekankan bahwa di bawah payung hukum yang baru, tidak boleh lagi ada tindakan intimidasi atau tekanan dalam proses penyidikan.
- Perubahan Pola Pikir: Aparat diimbau mengubah cara pikir (mindset) dan metode penindakan agar sejalan dengan semangat negara hukum yang demokratis.
- Transparansi Teknologi: Dengan kondisi dunia yang semakin terbuka karena teknologi, Hinca mengingatkan bahwa kinerja aparat harus benar-benar presisi dan profesional.
“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan. Warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik untuk menyesuaikan diri dengan sikap cekatan,” ujar Hinca saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Guna memastikan implementasi di lapangan berjalan mulus, Hinca mendesak Pemerintah untuk segera merampungkan dan menandatangani peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).



