Menurutnya, PP tersebut sangat krusial karena akan mengatur norma teknis yang melengkapi aturan main dalam KUHAP. Keberadaan aturan turunan ini dipandang sebagai keniscayaan agar tidak terjadi kekosongan prosedur saat aturan baru dijalankan.
“Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, kita sudah minta agar PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP ini,” tambahnya.
(AD/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



