Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Gantikan Tilang Manual, Satlantas Polres Tangsel Siapkan Tilang Elektronik

Tangerang Selatan  

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG SELATAN – Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual.

“Untuk wilayah Tangsel saat ini perangkat yang statis belum bisa terpasang dan kami sedang dalam proses penerapan ETLE mobile, dikarenakan masih menunggu perangkatnya yang belum tersedia untuk memenuhi setiap titik,” kata Dicky kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (18/11/2022).

Baca juga:  TPA Cipeucang Longsor Mengakibatkan Bau Menyengat Hingga 7 Kilo Meter

Dia juga mengungkapkan jika perangkat sudah tersedia tentunya membutuhkan pengembangan untuk bisa menerapkan ETLE mobile tersebut karena perangkat membutuhkan sinkronisasi.

“Jadi untuk sementara saat ini baru terpasang di mobil dinas saya yang dipakai untuk patroli dan itu pun sudah bisa mengcover sejumlah titik wilayah yang ada di Tangsel,” ujarnya.

Dicky berharap semua masyarakat Tangsel dapat mematuhi peraturan lalu lintas, dan tertib dalam berkendara agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga:  Tega Habisi Nyawa Tukang Ojek, Pelaku Ingin Kuasai Motor Korban untuk Bayar Hutang

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

(Gln/Rdk)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement