Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Gatot Wibowo: Pemkot Tangerang Tidak Mengeluarkan Retribusi Parkir Danau Situ Cipondoh

Kota Tangerang  

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo (kemeja putih) bersama Komunitas Jurnalis Kompeten. (dok. KJK)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Ramainya pemberitaan tentang mahalnya harga tiket masuk di Taman Wisata Situ Cipondoh yang mencapai Rp 25 ribu, menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak mengeluarkan retribusi parkir danau situ cipondoh.

“Setahu saya, situ danau cipondoh itu wewenang dan otoritas Provinsi Banten. Untuk pemerintah daerah (Kota Tangerang) tidak memungut sepeser pun apalagi masuk ke kas daerah termasuk lapak pedagangnya,” kata Gatot saat dikonfirmasi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2021).

Baca juga:  Ditengah Pandemi Covid-19, Polsek Karawaci Bagikan Sembako

Terkait adanya tulisan SKU No.500/343-EKBANG/VII/2004 yang tertera di karcis masuk situ cipondoh, Gatot Wibowo langsung menelepon Camat Cipondoh Rizal Ridolloh agar segera melakukan kroscek ke lokasi untuk mencari tahu dari mana SKU tersebut dikeluarkan.

“Tolong Pak Camat untuk kroscek ke lokasi, terkait terbitnya SKU No.500/343-EKBANG/VII/2004, kira-kira dari instansi mana,” tutur Gatot saat berkomunikasi dengan Camat Cipondoh melalui sambungan telepon.

Baca juga:  Kota Tangerang Siapkan 380 Ruang Isolasi Untuk Pasien Covid-19

Menurut Gatot, pengertian Ekbang itu merupakan suatu bagian yang selalu digunakan pada beberapa instansi. “Ekbang itu Ekonomi dan Bangunan di Kelurahan, Kecamatan, Kota, dengan jabatan tertentu di pemerintahan,” jelasnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement