KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Koramil 08/Kronjo menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) guna menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sasaran operasi yustisi PPKM darurat kali ini dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu perempatan Desa Jenggot Kecamatan Mekar Baru, dan Jalan Raya Kronjo-Tanara dan Mekar Baru, Minggu (18/7/2021).
Komandan Rayon Militer (Danramil) 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno mengatakan, kegiatan operasi yustisi PPKM darurat merupakan kegiatan mendisiplinkan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan virus yang terus mengalami peningkatan kasus positif warga terpapar Covid-19.
“Bagi pekerja diharapkan mengerti tentang PPKM darurat ini dan warga masyarakat yang melintas untuk disiplin protokol kesehatan, dan mengingatkan warga yang sedang nongkrong segera membubarkan diri serta selalu memakai masker,” kata Sutrisno.



