KABUPATEN TANGERANG – Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) kepala desa yang digelar selama 12 hari di Pusdik Infanteri Cimahi, Bandung, Jawa Barat pada pekan lalu kini mengundang tanda tanya besar oleh lembaga dan aktivis pemerhati di Kabupaten Tangerang.
Seperti diketahui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) merupakan dinas yang diberikan kewenangan untuk mengurus dan membina kepala desa, terlebih lagi DPMPD diberikan anggaran untuk melakukan kegiatan LDK untuk 85 kepala desa yang mengikutinya.
Hal itu dikatakan H. Retno Juarno selaku Ketua LSM Kompak (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang.
Ia menilai, voice note (pesan suara) yang disampaikan oknum Kades Wanakerta itu menandakan bahwa LDK tersebut telah gagal menciptakan pemimpin yang berprilaku baik.
“Kami kecewa karena Diklat LDK tersebut telah gagal untuk menciptakan pemimpin yang memiliki kedispilinan tinggi terutama dalam hal attitude (sikap dan berprilaku) sehingga timbul ucapan yang saat ini menjadi viral dan masuk ke ranah hukum,” kata Retno, Kamis (10/3/2022).
“Kami minta kepada Bupati Tangerang agar mengevaluasi kegiatan tersebut. Rasanya akan lebih proposional bila kegiatan tersebut dilakukan di instansi ilmu pemerintahan atau IPDN,” lanjutnya.