INFOTANGERANG.CO.ID – Aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah di Indonesia sejak Kamis, 28 Agustus 2025, tak hanya ramai di jalanan, tapi juga di ruang digital. Beriringan dengan dinamika tersebut, Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada terhadap peredaran hoaks yang masif.

Dalam keterangan pers yang dikonfirmasi pada Senin, Mafindo menyoroti beredarnya berbagai hoaks yang berpotensi memicu ketegangan. Salah satu hoaks yang menjadi perhatian adalah klaim penjarahan di gedung DPR dan Mall Atrium Senen.

Selain itu, ada juga hoaks yang dibuat menggunakan teknologi canggih, termasuk deep fake atau kecerdasan buatan, yang sulit dibedakan dari aslinya.

Menurut Mafindo, hoaks-hoaks ini, termasuk narasi palsu tentang kerusuhan dan represi aparat, dapat memperkeruh suasana dan memicu eskalasi kekerasan di lapangan. Ketua Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, mengingatkan bahwa penyebaran hoaks bisa berujung pada ketidakpastian, kemarahan, bahkan hasutan kebencian yang berujung pada aksi kekerasan.

“Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian,” ujar Septiaji.

Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam menyaring informasi yang membanjiri media sosial. Di tengah informasi yang begitu cepat beredar, masyarakat harus mampu membedakan antara misinformasi (informasi salah yang tidak disengaja), disinformasi (informasi palsu yang sengaja disebarkan), malinformasi (informasi benar yang digunakan untuk merugikan), dan ujaran kebencian.

Septiaji juga menyoroti aktivisme digital yang muncul seiring dengan demonstrasi.  Meskipun mendukung aspirasi yang disuarakan warganet, ia mengingatkan bahwa ruang digital juga sering kali menjadi tempat terjadinya doxing (penyebaran data pribadi tanpa izin), pelanggaran privasi, persekusi daring, hingga serangan siber.

Mafindo, lanjutnya, mendukung demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh demokrasi. Namun, Mafindo dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh aparat maupun demonstran.
“Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian,” tutup Septiaji.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *