Bukan hanya berpotensi melanggar undang-undang, dia menilai, ini juga berpeluang membuka konflik dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jika ada upaya menunda atau menjegal terkait rekomendasi kandidat Sekda.
Tim Pansel Sekda Banten saat ini sudah terbentuk, terdiri atas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Pemerintah Provinsi Banten.
Kalaupun ada keraguan dengan tim Pansel, lanjutnya, Gubernur Banten dapat memberikan atensi dengan melibatkan aparatur penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan atau bahkan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk mengawal proses penilaian yang dilakukan tim Pansel.
“Tim Pansel dapat dikarantina ditempat yang difasilitasi oleh Gubernur. Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK bahkan dapat dilibatkan untuk mengawal proses penilaian yang dilakukan Tim Pansel. Jika Gubernur mau,” usulnya.
Sebab itu, dirinya meminta agar proses tahapan pengisian jabatan Sekda yang dilakukan oleh Tim Pansel, tidak diganggu oleh intervensi politis. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan Sekda definitif yang mumpuni.
“Jangan sampai ada tekanan-tekanan politis apalagi cawe-cawe. Biarkan Tim Pansel bekerja. Apapun hasilnya, kita serahkan kepada Tim Pansel. Namun, jika terindikasi ada upaya intervensi atau cawe-cawe dalam proses penilaian jabatan Sekda, maka rakyat Banten berhak untuk marah,” pungkasnya.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Ard/Rdk)


