JAKARTA – Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.
“Divisi Propam telah mengusulkan kepada Bapak Kapolri tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri,” kata Sambo, Kamis (3/2/2022).
Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.
Beberapa hari ini, Sambo serta Pejabat Utama Divisi Propam Polri melakukan tour of duty ke Polda-Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.



