JAKARTA – Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.
“Divisi Propam telah mengusulkan kepada Bapak Kapolri tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri,” kata Sambo, Kamis (3/2/2022).
Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.
Beberapa hari ini, Sambo serta Pejabat Utama Divisi Propam Polri melakukan tour of duty ke Polda-Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.
“Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang pelanggaran anggota Polri (Deviant Behavior Prevention),” jelas dia.
Sebagai informasi, pada Senin (31/1/2022) para Pejabat Utama Propam Polri melakukan random sampling on the spot ke Polres Jakarta Barat, Polres Bekasi Kota, Polsek Metro Setiabudi, Satpas Daan Mogot, Satpas Bekasi Kota dan Direktorat di Polda Metro Jaya dalam rangka melakukan cek ricek pengawasan internal.
Pofil dan Biodata Irjen Ferdy Sambo
Melansir dari Wikipedia, Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973. Ia adalah seorang perwira tinggi Polri sejak 16 November 2020 menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ferdy, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Dirtipidum Bareskrim Polri.
(Rud/Fan)


