INFOTANGERANG.CO.ID – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang ayah, A (65), di Kampung Bendungan, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, semakin menyayat hati setelah terungkap fakta mengenai kondisi kejiwaan terduga pelaku, S (28).

Pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban, dipastikan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah lama menjalani pengobatan.

Kepala Puskesmas Mauk, dr. Allan Santana, membenarkan bahwa S telah terdaftar dalam Sistem Informasi Kesehatan Jiwa (SIMKESWA) milik Kementerian Kesehatan. S bahkan merupakan pasien rutin Puskesmas sejak didiagnosis mengalami gangguan jiwa pada tahun 2022.

“Pelaku merupakan pasien ODGJ yang setiap bulan rutin datang ke Puskesmas untuk mengambil obat, biasanya diantar langsung oleh ayahnya (korban),” ungkap dr. Allan Santana, Sabtu (18/10/2025).

Rutinitas Pengobatan yang Berakhir Duka

Keterangan dari Puskesmas Mauk menunjukkan ironi yang mendalam. Selama tiga tahun terakhir, S secara teratur menjalani pengontrolan rutin.

“Pasien rutin dibawa ayahnya untuk kontrol ke Puskesmas dan juga ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. Setiap hari ia juga diberikan obat untuk menjaga kestabilan kondisi kejiwaannya,” terang dr. Allan. Keterangan ini menggarisbawahi dedikasi sang ayah, A, dalam merawat dan mendampingi putranya, sebuah pengabdian yang tragisnya harus berakhir di tangan sang anak.

Peristiwa nahas itu sendiri terjadi pada Jumat dini hari (17/10/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut keterangan warga sekitar, AL (50), korban A baru saja pulang dari ziarah dan sedang beristirahat di kamarnya sambil menanti waktu salat Subuh.

Pada momen rentan itulah, sang anak, S, mendadak menyerang ayahnya. Dilaporkan, S menggunakan gagang pacul untuk menghantam tubuh dan wajah ayahnya yang sedang tertidur, menyebabkan luka serius yang berujung pada kematian.

Langkah Lanjutan Penanganan Lintas Sektoral

Dengan terkuaknya status ODGJ pada pelaku, penanganan kasus ini kini memasuki fase yang melibatkan lebih dari sekadar penegakan hukum.

Pihak Puskesmas Mauk menyatakan siap berkoordinasi erat dengan Kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang untuk menentukan langkah penanganan lanjutan terhadap S.

“Kami akan memperketat pengawasan dan menjalin komunikasi dengan Dinsos. Jika pasien nantinya dirujuk ke rumah sakit jiwa, kami akan meminta pendampingan dari pihak keluarga sebagai penanggung jawab,” jelas dr. Allan, menekankan perlunya penanganan kesehatan dan sosial yang terintegrasi bagi S.

Saat ini, aparat Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang masih terus mendalami kasus ini. Status kejiwaan pelaku akan menjadi faktor krusial dalam menentukan proses hukum dan penanganan rehabilitasi S selanjutnya. Tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang kompleksitas penanganan ODGJ di tengah masyarakat, terutama saat keluarga sebagai garda terdepan perawatan harus menanggung beban duka yang tak terperikan.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *