“Mudah-mudahan dengan ini masyarakat khususnya pengendara sepeda motor akan lebih meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, karena kepatuhan akan meningkatkan kenyamanan dalam berkendara,” imbuhnya.
Sebagai informasi, instruksi larangan tilang secara manual itu dimuat dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022. Per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
(Gln/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



