TANGERANG SELATAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual tetapi penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara ETLE Mobile dan ETLE Statis.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Satlantas Polres Tangsel pada Rabu (26/10/2022) melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang didapati tidak menggunakan helm di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Penindakan tersebut berupa imbauan untuk tertib berlalu lintas.

“Pengendara tersebut tidak kita tilang, melainkan hanya diberikan imbauan agar tertib berlalu lintas guna keselamatan, dan periksa surat-surat kendaraannya ketika akan bepergian, ketika akan menggunakan sepeda motor,” ujar Kanit Turajawali Satlantas Polres Tangsel, Iptu Rohmatullah.

“Mudah-mudahan dengan ini masyarakat khususnya pengendara sepeda motor akan lebih meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, karena kepatuhan akan meningkatkan kenyamanan dalam berkendara,” imbuhnya.

Sebagai informasi, instruksi larangan tilang secara manual itu dimuat dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022. Per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

(Gln/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *