INFOTANGERANG.CO.ID – Tanpa pernah mengajukan pinjaman, tiba-tiba tagihan berdatangan. Nomor telepon Anda tercantum sebagai kontak darurat atau bahkan pemilik pinjaman online tanpa sepengetahuan. Praktik pencatutan nomor ini bukan sekadar gangguan, melainkan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada gugatan.

Di tengah maraknya layanan pinjaman online di Indonesia, kasus penyalahgunaan data pribadi kian meresahkan. Korban tidak hanya mengalami teror tagihan, tetapi juga potensi kerusakan reputasi dan skor kredit. Namun, perlindungan hukum bagi korban ternyata sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Kapan Seseorang Bisa Disebut Korban?

Adi dari Kabupaten Tangerang pernah mengalaminya. Tanpa pernah berutang, ia diteror tagihan dari platform pinjaman online. Nomornya dicatut sebagai kontak darurat oleh orang lain tanpa izin. Ia bukan peminjam, tapi harus menanggung malu dan gangguan psikologis.

Kasus seperti ini makin umum. Ada yang nomornya digunakan sebagai kontak darurat, ada pula yang lebih parah nomornya dipakai untuk mendaftarkan pinjaman secara penuh. Akibatnya, korban harus menghadapi tuntutan dari penyedia layanan hingga dampak pada skor kredit di masa depan.

Dasar Hukum yang Melindungi Korban

Kabar baiknya, korban pencatutan nomor HP tidak berdiri sendiri. Berikut landasan hukum yang bisa digunakan untuk menggugat:

1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Nomor HP masuk kategori data pribadi yang wajib dilindungi. Penggunaannya harus atas persetujuan sah pemilik data. Jika dilanggar, pelaku terancam pidana penjara 2-6 tahun dan/atau denda hingga Rp20 miliar. Korban berhak meminta penghapusan data dan ganti rugi.

2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Penyebaran atau penggunaan informasi elektronik pribadi tanpa izin melanggar Pasal 26 dan 32 UU ITE. Ancaman hukumannya penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

3. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 dan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023

Penyelenggara pinjaman online wajib meminta persetujuan tertulis dari kontak darurat sebelum mencatat nomornya. Kontak darurat juga tidak boleh digunakan untuk penagihan yang mengganggu. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jika pencatutan nomor bertujuan memuluskan pinjaman atau menghindari tanggung jawab finansial, pelaku bisa dikenai Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Langkah Konkret Melawan Pelaku

Korban tidak perlu diam. Berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh:

1. Laporkan ke Penyelenggara Pinjol

Langkah pertama, hubungi penyelenggara pinjaman online terkait. Sampaikan secara tertulis bahwa nomor Anda dicatut tanpa izin dan minta penghapusan data. Mintalah bukti tertulis bahwa data telah dihapus.

2. Adukan ke OJK

Jika penyelenggara tidak responsif, laporkan ke OJK. Pengaduan bisa dilakukan online melalui situs resmi atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

3. Buat Laporan Polisi

Untuk kasus pidana seperti penipuan atau penyalahgunaan data, korban bisa melapor ke kepolisian. Siapkan bukti seperti riwayat panggilan, pesan teks, atau surat dari penyelenggara pinjaman.

4. Gugat ke Pengadilan

Jika ingin ganti rugi materiil dan non-materiil, korban bisa mengajukan gugatan perdata. Konsultasikan dengan pengacara spesialis hukum data pribadi untuk menyusun gugatan yang kuat.

Tips Mencegah Penyalahgunaan Nomor

Mencegah lebih baik daripada menggugat. Berikut langkah antisipasi:

  • Jangan berikan nomor HP sembarangan kepada pihak tak dikenal
  • Teliti setiap formulir pendaftaran agar tak memberi persetujuan tersirat
  • Konfirmasi langsung ke penyelenggara jika menerima panggilan mencurigakan
  • Pantau informasi terkait nama dan nomor Anda di internet secara berkala

(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *