Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Jawaban Bupati Tangerang Rencana Pindah Tangan Barang Milik Daerah

Kabupaten Tangerang  

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan tanggapannya atas rencana pemindahtanganan barang milik daerah di rapat paripurna DPRD. (Istimewa)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANGBupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjawab pandangan umum Fraksi tentang rencana pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyampaikan pandangan berupa tanggapan, pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi di DPRD atas rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan pemindahtanganan barang milik Daerah Kabupaten Tangerang melalui penjualan dan hibah,” kata Zaki dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).

Respon yang bersifat saran dan pendapat ini akan menjadi masukan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan Pansus DPRD Daerah. Permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik Daerah oleh DPRD merupakan mekanisme yang harus ditempuh.

Baca juga:  Massa Berunjuk Rasa Tolak RUU HIP dan Omnibus Law di DPRD Kabupaten Tangerang

Jawaban Bupati tentang rencana pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang melalui penjualan atas permohonan yaitu: PT Serpong Cipta Kreasi, PT Kukuh Mandiri Lestari, dan PT Sharindo Matratama dari pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Grindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP dan Fraksi PKB.

Masih kata Bupati Zaki, pemindahtanganan barang daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, rencana pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, ditujukan demi kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentunya diharapkan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah dan sangat berguna bagi masyarakat yang berada di wilayah terkena pengembangan, berupa penyediaan sarana pendidikan dan peningkatan pelayanan publik, serta penataan dan pemeliharaan jalan, yang artinya tidak lagi dibiayai APBD dan pada saatnya setelah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi wajib diserahkan sebagai bagian dari prasarana, saran dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.

Baca juga:  Polsek Sepatan Luruskan Berita Keliru Soal PT Dainka "Sandera" 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement