KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjawab pandangan umum Fraksi tentang rencana pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyampaikan pandangan berupa tanggapan, pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi di DPRD atas rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan pemindahtanganan barang milik Daerah Kabupaten Tangerang melalui penjualan dan hibah,” kata Zaki dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
Respon yang bersifat saran dan pendapat ini akan menjadi masukan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan Pansus DPRD Daerah. Permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik Daerah oleh DPRD merupakan mekanisme yang harus ditempuh.
Jawaban Bupati tentang rencana pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang melalui penjualan atas permohonan yaitu: PT Serpong Cipta Kreasi, PT Kukuh Mandiri Lestari, dan PT Sharindo Matratama dari pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Grindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP dan Fraksi PKB.
Masih kata Bupati Zaki, pemindahtanganan barang daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, rencana pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, ditujukan demi kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tentunya diharapkan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah dan sangat berguna bagi masyarakat yang berada di wilayah terkena pengembangan, berupa penyediaan sarana pendidikan dan peningkatan pelayanan publik, serta penataan dan pemeliharaan jalan, yang artinya tidak lagi dibiayai APBD dan pada saatnya setelah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi wajib diserahkan sebagai bagian dari prasarana, saran dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya jawaban Bupati terhadap rencana pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang melalui hibah atas permohonan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kemenag Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dan Pangkalan TNI AL Banten.
Rencana pemindahtangan barang milik daerah melalui hibah yang telah disebutkan itu tentunya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 397 yaitu: Bukan merupakan barang rahasia negara; digunakan tugas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan tidak lagi dalam penyelenggaraan dan fungsi.
“Kami sangat berharap segenap pimpinan dan anggota DPRD dapat segera membahas dan menyetujui usulan kami. Atas saran-saran yang telah disampaikan akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pembahasan dan proses lebih lanjut.” Ujar Bupati Ahmed Zaki Iskandar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan setelah Bupati menyampaikan jawabannya ini pihaknya (DPRD) senantiasa mendukung penuh demi terwujudnya Tangerang semakin gemilang.
“Semoga semua ini berjalan dengan lancar dan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang lagi,” ujarnya. (Dhi/Red)
Source: IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang.