KABUPATEN TANGERANG – Tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Tangerang sudah dimulai semenjak hari Senin tanggal 13 Juli 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di tahun ajaran baru kali ini, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sekolah tidak diperbolehkan tatap muka melainkan dengan metoda daring atau online.
Dilihat infotangerang.co.id melalui laman resmi tangerangkab.go.id, Selasa (14/7/2020) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah menjelaskan, pelaksanaan KBM telah diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.
“Berdasarkan kalender Tahun ajaran baru, betul tanggal 13 Juli 2020 sebagai KBM tetapi karena ada SKB empat menteri sebagai panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19, maka sekolah tidak diperbolehkan KBM termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS tatap muka tetapi secara oline,” kata Syaifullah.
Terkait pendaftaran ulang secara langsung, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Wilayah Kabupaten Tangerang dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Ia menambahkan, untuk kegiatan lanjutan PPDB di SDN/SMPN Wilayah Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan Pendaftaran Ulang Siswa Baru secara langsung, sesuai dengan aturan PPDB bagi siswa yang diterima dengan membuktikan Persyaratan PPDB, membawa fotocopy/ bukti upload yang telah dilaksanakan secara Online.
“Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan perhatikan protokol kesehatan dengan baik, tidak berkerumun, jaga jarak, pakai masker dan disiapkan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di sekolah,” ujar Syaifullah.