Selanjutnya jawaban Bupati terhadap rencana pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang melalui hibah atas permohonan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kemenag Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dan Pangkalan TNI AL Banten.
Rencana pemindahtangan barang milik daerah melalui hibah yang telah disebutkan itu tentunya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 397 yaitu: Bukan merupakan barang rahasia negara; digunakan tugas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan tidak lagi dalam penyelenggaraan dan fungsi.
“Kami sangat berharap segenap pimpinan dan anggota DPRD dapat segera membahas dan menyetujui usulan kami. Atas saran-saran yang telah disampaikan akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pembahasan dan proses lebih lanjut.” Ujar Bupati Ahmed Zaki Iskandar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan setelah Bupati menyampaikan jawabannya ini pihaknya (DPRD) senantiasa mendukung penuh demi terwujudnya Tangerang semakin gemilang.
“Semoga semua ini berjalan dengan lancar dan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang lagi,” ujarnya. (Dhi/Red)
Source: IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang.



