KABUPATEN TANGERANG – Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, melakukan sosialisasi ke pengendara pengguna jalan di depan Mako Polsek Pakuhaji. Rabu (15/4/2020).

Kapolsek Pakuhaji AKP. Dr. Edy Suprayitno mengungkapkan, kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi terhadap masyarakat sebelum diberlakukannya PSBB pada hari Sabtu mendatang.

“Kami dari Polsek pakuhaji, melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB, rencananya akan diberlakukan pada Sabtu 18 April 2020, yang tinggal beberapa hari lagi,” ujar Edy, usai memimpin kegiatan sosialisasi.

Edy menjelaskan, lingkup PSBB yang kini disosialisasikan menurut Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentang PSBB.

“Lingkup PSBB yang kita sosialisasikan diantaranya, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial budaya ditempat umum atau fasilitas umum, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” jelasnya.

Akan tetapi meski PSBB sudah ditepkan, Lanjut Edy menambahkan, nantinya layanan utama tetap berjalan seperti biasa.

“Layanan utama tetap berjalan seperti biasa, seperti supermarket, pasar, toko/tempat menjual obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, bahan bakar, minyak gas dan energi, pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga, transportasi umum, namun tetap berpedoman pada pembatasan krumunan pada protokol yang berlaku,” jelas Edy. (fand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *