Kemudian, penjelasan dan lembar edukasi itu ditandatangani pihak keluarga, bahwa si pasien ini harus di isolasi. Jadi seandainya si pasien meninggal, pemakamannya pun memakai protokol covid sesuai peraturan bupati. Untuk hasil tes swab menunggu kurang lebih 5 hari.
“Baik yang suspek atau yang diperkirakan ke arah terindikasi corona dan sudah menunjukkan gejala ke arah sana, itu dimakamkan sesuai protokol covid. Itu arahan dari peraturan bupati yang tertuang dalam perbup nomor 4691/1359-DPPP tahun 2020,” ucap dr Fikri menjelaskan.
“Bersitegang terjadi pada saat pemakaman harus dengan protokol covid-19, jenazah harus dimasukkan ke dalam peti dan dalam plastik wrap dan lokasi pemakaman juga jauh. Kita mengikuti aturan perbup, keluarga keberatan,” ujarnya.
Ia memahami, memang susah juga karena mengendalikan sesuatu yang ‘tidak kelihatan’ jadi menurut dr Fikri harus ada keterlibatan dari semua pihak. “Keterlibatan dari mulai Rt Rw, kader di kelurahan, di puskesmas harus mulai gerak, kalau pihak rumah sakit kita siap,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video luapan amarah dari seorang pria yang kesal karena jenazah keluarganya divonis pihak rumah sakit mitra husada terinfeksi COVID-19. Menanggapi hal tersebut, Camat Teluknaga H Supriyadinata langsung menggelar rapat koordinasi gugus tugas percepatan penanganan covid-19, menindaklanjuti surat direktur rumah sakit mitra husada dengan perihal laporan kejadian pengambilan paksa jenazah. (Dhi/Red)



