Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
13 hari
Menuju Hari Raya Idul Fitri 2024

Advertisement


Jenazah Pasien Corona Dibawa Paksa Keluarga, Ini Kata Direktur RS Mitra Husada

Kabupaten Tangerang  

Rumah sakit mitra husada Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga. (Foto: Jhoni Ardiansyah/infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Direktur rumah sakit mitra husada dr Fikri Nurdiansyah angkat bicara terkait video viral keluarga pasien marah-marah karena jenazah pasien divonis terinfeksi virus corona (Covid-19).

Peristiwa kegaduhan kalau jenazah mau dibawa paksa keluarga karena tidak terima dikatakan terinfeksi covid-19 itu dibenarkan dr Fikri Nurdiansyah. Ia menjelaskan, berawal dari seorang pasien pria masuk rumah sakit mitra husada pada Minggu (06/9/2020) dengan kondisi pasien mengalami sesak nafas dan batuk-batuk, dari pemeriksaan dokter mengarah pada covid-19.

Pas kemarin kontrol pasien ada sesak nafas dan batuk-batuk juga, kita menduga kearah covid-19. Kita sudah mengedukasi ke keluarga bahwa pasien harus dirawat dilakukan isolasi karena kalau kita curiga itu covid kan resiko menularkan,” kata dr Fikri saat dihubungi infotangerang.co.id, Sabtu (12/9/2020).

Ia melanjutkan, sebelumnya pasien rutin kontrol ke rumah sakit ini karena penyakit diabetes yang dideritanya cukup lama. “Memang pasien ini rutin kontrol di kita, sebelumnya tidak ada gejala terakhir kontrol bulan Juni, kontrol diabet,” ucapnya menjelaskan.

Baca juga:  Pererat Tali Silaturahmi dan Kekompakan, FWJI DPW Banten Gelar Rapat Koordinasi

“Sebelum pasien meninggal sempat ada di berikan penjelasan dan lembar edukasi untuk ditandatangani pihak keluarga. Karena pasien terindikasi corona jadi harus dilakukan isolasi dan sebelum meninggal sudah di tes swab,” tuturnya.

Kemudian, penjelasan dan lembar edukasi itu ditandatangani pihak keluarga, bahwa si pasien ini harus di isolasi. Jadi seandainya si pasien meninggal, pemakamannya pun memakai protokol covid sesuai peraturan bupati. Untuk hasil tes swab menunggu kurang lebih 5 hari.

“Baik yang suspek atau yang diperkirakan ke arah terindikasi corona dan sudah menunjukkan gejala ke arah sana, itu dimakamkan sesuai protokol covid. Itu arahan dari peraturan bupati yang tertuang dalam perbup nomor 4691/1359-DPPP tahun 2020,” ucap dr Fikri menjelaskan.

Baca juga:  Peringati HUT ke-50 Korpri, ASN Polresta Tangerang Diberi Penghargaan

Bersitegang terjadi pada saat pemakaman harus dengan protokol covid-19, jenazah harus dimasukkan ke dalam peti dan dalam plastik wrap dan lokasi pemakaman juga jauh. Kita mengikuti aturan perbup, keluarga keberatan,” ujarnya.

Ia memahami, memang susah juga karena mengendalikan sesuatu yang ‘tidak kelihatan’ jadi menurut dr Fikri harus ada keterlibatan dari semua pihak. “Keterlibatan dari mulai Rt Rw, kader di kelurahan, di puskesmas harus mulai gerak, kalau pihak rumah sakit kita siap,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar video luapan amarah dari seorang pria yang kesal karena jenazah keluarganya divonis pihak rumah sakit mitra husada terinfeksi COVID-19. Menanggapi hal tersebut, Camat Teluknaga H Supriyadinata langsung menggelar rapat koordinasi gugus tugas percepatan penanganan covid-19, menindaklanjuti surat direktur rumah sakit mitra husada dengan perihal laporan kejadian pengambilan paksa jenazah. (Dhi/Red)

Advertisement
Scroll to Continue With Content

Iklan