KABUPATEN TANGERANG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.15516 yang berada di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga diduga masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Pantauan wartawan di lokasi, Sabtu (23/4/2022) dini hari, terlihat ada pengendara motor membeli bahan bakar Pertalite dengan menggunakan jerigen berukuran kecil, dan ada juga yang bolak-balik mengisi bahan bakar dengan kendaraan yang ditungganginya.

Setelah ditelusuri, ternyata Pertalite yang ada di tangki kendaraannya tersebut ditransfer atau dipindahkan menggunakan pipa selang elastis. Kegiatan itu dilakukan di dalam area SPBU.

Dedi selaku pengawas SPBU 34.15516 saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, pihak SPBU sudah mengetahui terkait larangan melayani pembelian Pertalite memakai jerigen.

Kendati demikian, Dedi tidak mengetahui ada pembelian bahan bakar Pertalite memakai jerigen di SPBU tempat ia bekerja.

“Kalau saya sih tahu aturan itu, tapi saya enggak tahu terkait adanya pembelian bahan bakar Pertalite menggunakan jerigen di SPBU kami. Coba tanya langsung ke operatornya,” kata Dedi.

Operator SPBU membenarkan ada pembelian Pertalite dengan cara transfer, baca di halaman berikutnya…

Sementara itu, Miftah operator SPBU membenarkan bahwa ada aktifitas pembelian Pertalite dengan cara dipindahkan dari tangki motor ke jerigen di area SPBU 34.15516.

“Iya saya tahu adanya hal itu (BBM jenis Pertalite dari tangki motor dipindahkan ke jerigen di area SPBU),” ujar dia.

Terpisah, Yudha selaku Sales Area Manager (SAM) mengatakan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan. Yudha menegaskan akan menertibkan SPBU yang berada di Kampung Melayu Timur tersebut.

Penertiban dilakukan, lanjut Yudha, karena PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan SPBU melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen atau drum.

Okay terima kasih, nanti akan kami tertibkan juga SPBU tersebut,” tegas Yudha saat dihubungi infotangerang.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/4).

Sebagai informasi, Pertamina telah mengeluarkan larangan untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum. Larangan ditujukan kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional jawa bagian barat.

Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022.

(Rza/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *