KOTA TANGERANG – Menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah menghadirkan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 77%.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan potongan sebesar 77% sengaja dihadirkan selain sebagai bagian peringatan kemerdekaan namun juga sebagai pemberian motivasi kepada masyarakat agar mau menunaikan kewajiban membayar pajak.
“Diskon berlaku mulai tanggal 17 hingga 31 Agustus 2022,” ujar Arief yang ditemui usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di Alun-Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Rabu (17/8/2022).
Secara rinci Arief menjelaskan, pemberian pengurangan ketetapan PBB-P2 sebesar 77% berlaku hingga pembayaran tahun 2014, selain itu Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021.