JAKARTA, infotangerang.co.id Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus dilakukan secara cermat. Langkah ini krusial melalui harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah berlaku agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan.

​Menurut Bima Arya, sinkronisasi tersebut sangat penting untuk memastikan kehadiran regulasi baru benar-benar memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, tanpa menimbulkan pertentangan norma hukum.

​”Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan, guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI,” ujar Bima dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

​Bima menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang selama ini mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional. Oleh karena itu, proses penyusunan naskah akademik wajib mempertimbangkan berbagai ketentuan yang telah lebih dahulu berlaku demi terciptanya sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan.

​Ia menerangkan, sejumlah regulasi yang menjadi perhatian utama dalam proses harmonisasi tersebut antara lain:

  • ​UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • ​UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
  • ​UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • ​UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • ​UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

​Di sisi lain, Bima menegaskan bahwa pemerintah sangat memahami berbagai tantangan nyata yang dihadapi daerah berciri kepulauan, mulai dari isu konektivitas, pelayanan publik, hingga optimalisasi potensi ekonomi berbasis kelautan. Karena itu, pemerintah selama ini terus memberikan dukungan nyata melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.

​”Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi di daerahnya dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

​Menurut Bima, penguatan regulasi bagi daerah kepulauan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah dengan ciri geografis khusus tersebut. Formulasi kebijakan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu selaras dengan kebutuhan daerah sekaligus kepentingan nasional.

​Menutup penyampaiannya, Bima turut menyampaikan apresiasi mendalam terhadap inisiatif DPD RI yang telah mengusulkan RUU Daerah Kepulauan ini. Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang membawa manfaat besar bagi pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus DPR RI RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, serta Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam beserta para wakilnya.

​Turut hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta perwakilan pejabat tinggi dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

​(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *