Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Kades Tanjung Pasir Bangun Jalan Pakai Dana Talangan Pribadi

Tangerang Raya  

jalan betonisasi yang baru dibangun menuju Desa Garapan Tanjung Pasir. (foto/infotangerang.co.id)
Advertisement

Terpisah, Bahtiar mengatakan engga mau ikut campur itu mah proyek desa, kata Bahtiar saat dihubungi melalui telepon.

Nama Bahtiar akrab disapa Degong memang sering mengerjakan proyek betonisasi. Nama Bahtiar bukan nama yang asing di kalangan kontraktor dan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Tangerang Raya Terapkan PSBB, Berikut Larangan Yang Kemungkinan Diterapkan

Perlu diketahui, Membangun infrastruktur desa harus jelas anggarannya dari mana, harus terbuka, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.

Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun anggaran yang direncanakan melalui Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Hal tersebut diatur dalam dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa PDTT) No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. (Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Legalitas Perumahan Syariah Manshurin Sukabaru Terbukti Lengkap dan Aman
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement