INFOTANGERANG.CO.ID – Komitmen Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik menuai hasil gemilang. Kanwil BPN Provinsi Banten berhasil menyabet predikat Badan Publik Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Acara bergengsi ini dihelat di Pendopo Gubernur Banten pada Rabu (12/11/2025) dan dihadiri oleh berbagai badan publik, mulai dari instansi pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga vertikal, hingga pemerintah desa di seluruh wilayah Banten.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi dan kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tak hanya meraih predikat Badan Publik Informatif, Kanwil BPN Provinsi Banten juga berhasil membawa pulang penghargaan sebagai Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terbaik.

Penghargaan ganda ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Banten, Maria Iriana Puji Lestari, didampingi oleh Pejabat Fungsional Mutmainnah. Mutmainnah secara khusus dinobatkan sebagai Petugas PPID Terbaik berkat dedikasi dan profesionalismenya dalam menyediakan layanan informasi publik yang transparan dan responsif kepada masyarakat.

Capaian ini menjadi refleksi keseriusan Kanwil BPN Provinsi Banten dalam menyajikan pelayanan publik yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan akses informasi bagi warga.

“Penghargaan ini kami dedikasikan bagi seluruh jajaran yang terus bekerja dengan semangat transparansi dan pelayanan prima,” ujar Maria Iriana Puji Lestari saat menerima penghargaan. “Semoga menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan BPN,” tambahnya.

Melalui keberhasilan ini, Kanwil BPN Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi sebagai pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai layanan pertanahan.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *