INFOTANGERANG.CO.ID – Banyak masyarakat mungkin belum mengetahui bahwa sertipikasi tanah wakaf sebenarnya tidak dipungut biaya. Namun di balik kemudahan tersebut, masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum memiliki sertipikat dan kepastian hukum.
Pada tahun 2026, BPN Banten menargetkan sebanyak 3.467 bidang tanah wakaf dapat disertipikatkan yang hingga saat ini masih menyisakan pekerjaan cukup besar. Berdasarkan data yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, terdapat 15.054 bidang tanah wakaf di Banten, namun baru sekitar 57 persen yang telah bersertipikat. Artinya, masih terdapat sekitar 6.000 bidang tanah wakaf atau 43 persen yang memerlukan penyelesaian administrasi dan proses pendaftaran guna memperoleh kepastian hukum.
Melihat kondisi tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menjadikan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai salah satu program prioritas. Upaya ini tidak hanya melibatkan BPN, tetapi juga dilakukan melalui kolaborasi bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, organisasi keagamaan, para nazir, hingga masyarakat sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses wakaf.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi bukanlah biaya sertipikasi, melainkan masih rendahnya kesadaran untuk menuntaskan proses administrasi setelah tanah diwakafkan. Tidak sedikit tanah yang sudah digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, musala, pesantren, atau pemakaman, tetapi belum dilengkapi dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.
“Tidak kalah pentingnya itu adalah kesadaran masyarakat, hari-hari ini kita harus paham bahwa kesadaran itu harus dilengkapi dengan proses pendaftarannya. Jadi penyampaian wakafnya itu tidak hanya lisan, harus tertulis, administratifnya ada,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) dengan tujuan memastikan kejelasan batas fisik tanah wakaf sehingga proses pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Harison menjelaskan, melalui GEMAPATAS TAWAF, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara bertahap kini dapat berjalan secara bersamaan. Saat tim BPN melakukan pengukuran dan pemetaan, proses pemenuhan dokumen yuridis seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan nazir, dan persyaratan lainnya juga dapat diselesaikan secara paralel sehingga proses sertipikasi menjadi lebih cepat.



