“SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” tambahnya.
Benni menuturkan, harapannya agar setiap kepala daerah dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut, sehingga ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada,” tegasnya. (Arf/Red)
Source: Puspen Kemendagri.
Advertisement
Scroll to Continue With Content



