KOTA TANGERANG – Dampak dari semakin menjalarnya Virus Corona (Covid-19), Sebanyak 445 Buruh outsourcing Aerofood anak perusahaan dari PT Garuda Indonesia terkena Putus Hubungan Kerja (PHK).
Ketua Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK) Isan mengatakan, Perusahaan mengambil langkah PHK secara sepihak tanpa melakukan dialog terlebih dahulu dengan para buruh.
“Pekerja buruh outsorcing yang telah banyak berkontribusi untuk perusahaan selama bertahun-tahun dan mengerjakan pekerjaan utama diperusahaan yang jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan sekarang diperlakukan semena mena oleh perusahaan, jelas kami menolak phk sepihak itu dan akan melawan tindakan tersebut” ujarnya kepada Infotangerang.co.id, Selasa (31/03/2020)