Tim kuasa hukum menduga, pola serangan fitnah dan hoaks ini merupakan bagian dari strategi pihak yang disinyalir sebagai mafia tanah untuk membalikkan persepsi publik dan menutupi pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
“Ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus pertanahan, ketika fakta hukum tak berpihak pada pelaku, mereka menggunakan senjata opini menyebar hoaks, menyerang saksi, dan mencemarkan nama baik korban,” kata Rully.
Ia menekankan bahwa Abadi Tjendra beritikad baik untuk mencari keadilan. Terkait narasi yang menuduh kliennya berbohong di pengadilan, Rully memastikan bahwa tuduhan itu tidak pernah terbukti secara hukum.
“Pasal 174 KUHAP jelas mengatur: kalau saksi diduga berbohong, hakim wajib memberi peringatan resmi di ruang sidang. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi. Jadi semua tuduhan palsu terhadap Abadi Tjendra adalah manipulasi dan bentuk pembunuhan karakter hukum,” tambahnya.
Rully menutup dengan seruan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia menegaskan kembali komitmennya untuk melawan praktik penyebaran hoaks dan fitnah demi menjaga integritas sistem hukum dan kebebasan pers yang sehat.
“Negara harus hadir. Ini bukan soal nama Abadi Tjendra saja, tapi soal penegakan hukum yang adil dan bebas dari manipulasi. Kami akan melawan semua hoaks dan framing dengan hukum,” tutupnya.***



