Masih kata Eliantoro, pihak kepolisian sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pihaknya tidak ada kepentingan dalam kasus tersebut.
“Yang jelas dalam kasus ini kita tidak ada kepentingan, karena kita tidak ada yang kenal dengan pelapor maupun terlapornya. Jadi tidak ada pandang bulu selama korban ingin kasus ini ditegakan secara hukum maka kita lanjutkan. Semua tergantung korban jika teman-teman media menuntut tapi tau-tau dibelakanganya korban berdamai bagaimana, kita kan engga tau,” tuturnya menambahkan.
“Dalam penanganan kasus tersebut tidak ada kendala apapun terlebih saat ini korban sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” kata Eliantoro.
Sebelumnya diberitakan, kejadian itu bermula saat korban Ferry hendak mendatangi kantor JE bermaksud ingin mediasi dan mengklarifikasi soal pemecatan sepihak terhadap kliennya yang berinisial SW. Laporan Ferry Setiawan itu tercatat dalam nomor LP 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB, Senin 7 September 2020. (Dhi/Red)



