Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Kasus Penganiayaan Ferry Setiawan, Kapolsek Sawah Besar: Akan Jadi Atensi

Hukum & Kriminal  

Advertisement

Masih kata Eliantoro, pihak kepolisian sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pihaknya tidak ada kepentingan dalam kasus tersebut.

“Yang jelas dalam kasus ini kita tidak ada kepentingan, karena kita tidak ada yang kenal dengan pelapor maupun terlapornya. Jadi tidak ada pandang bulu selama korban ingin kasus ini ditegakan secara hukum maka kita lanjutkan. Semua tergantung korban jika teman-teman media menuntut tapi tau-tau dibelakanganya korban berdamai bagaimana, kita kan engga tau,” tuturnya menambahkan.

Baca juga:  FPII dan Dewan Pers Independen Mengecam Keras Pembunuhan Wartawan di Mamuju

“Dalam penanganan kasus tersebut tidak ada kendala apapun terlebih saat ini korban sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” kata Eliantoro.

Baca juga:  Edarkan Sabu, MF Dibekuk Polresta Tangerang Usai Transaksi di Halaman SPBU

Sebelumnya diberitakan, kejadian itu bermula saat korban Ferry hendak mendatangi kantor JE bermaksud ingin mediasi dan mengklarifikasi soal pemecatan sepihak terhadap kliennya yang berinisial SW. Laporan Ferry Setiawan itu tercatat dalam nomor LP 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB, Senin 7 September 2020. (Dhi/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement