SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (58) warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kota Serang, Banten, Rabu (13/12/2023).
Seperti diketahui, Muhyani ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penganiayaan berat. Padahal, posisi Muhyani saat itu membela diri dari maling yang menyerangnya dengan menggunakan golok.
Muhyani melawan pencuri kambing yang diketahui bernama Waldi menggunakan gunting hingga pelaku ditemukan tewas.
Di Polres Serang Kota, perkara ini kemudian naik ke penyidikan dengan ancaman Pasal 351 KUHP. Selama penyidikan, Muhyani hanya diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Serang, Muhyani pun ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Petani yang Bela Diri Saat Lawan Maling Kambing
Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil, mengatakan penangguhan ini merupakan tindaklanjut atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga.
Ia mengungkapkan, permohonan penangguhan diberikan dengan syarat jika keluarga dapat menjamin tersangka Muhyani akan hadir selama persidangan.
“Kenapa ditahan di kita karena belum adanya permohonan dari keluarga sebelumnya. Karena tidak ada permohonan tentu jaksa khawatir pada saat itu. (Namun) ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan,” katanya.



