Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Muhyani Kasus Bela Diri Jadi Tersangka

Muhyani ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penganiayaan berat. Padahal, posisi Muhyani saat itu membela diri dari maling yang menyerangnya dengan menggunakan golok. Muhyani melawan pencuri kambing yang diketahui bernama Waldi menggunakan gunting hingga pelaku ditemukan tewas.

News  

Editor: Ardiansyah

Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani. (Dok. lintas24news.com)
Advertisement

SERANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (58) warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kota Serang, Banten, Rabu (13/12/2023).

Seperti diketahui, Muhyani ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penganiayaan berat. Padahal, posisi Muhyani saat itu membela diri dari maling yang menyerangnya dengan menggunakan golok.

Muhyani melawan pencuri kambing yang diketahui bernama Waldi menggunakan gunting hingga pelaku ditemukan tewas.

Di Polres Serang Kota, perkara ini kemudian naik ke penyidikan dengan ancaman Pasal 351 KUHP. Selama penyidikan, Muhyani hanya diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Serang, Muhyani pun ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Baca juga:  Kasus Bela Diri, Istri Muhyani Kini Jadi Buruh Cuci Pasca Suami Ditahan di Kejari Serang

Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Petani yang Bela Diri Saat Lawan Maling Kambing

Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil, mengatakan penangguhan ini merupakan tindaklanjut atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga.

Baca juga:  Polsek Kronjo-Polresta Tangerang Grebek Penjual Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik

Ia mengungkapkan, permohonan penangguhan diberikan dengan syarat jika keluarga dapat menjamin tersangka Muhyani akan hadir selama persidangan.

“Kenapa ditahan di kita karena belum adanya permohonan dari keluarga sebelumnya. Karena tidak ada permohonan tentu jaksa khawatir pada saat itu. (Namun) ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan,” katanya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement