Rezkinil menambahkan jika diterimanya permohonan penangguhan merupakan pertimbangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara.

“Apabila dianggap oleh penuntut umum itu bisa diberikan (Penangguhan Penahanan) berdasarkan permohonan dari keluarga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan tentunya itu dicantumkan dalam permohonan,” jelasnya.

Sementara itu, Rohili, anak dari Muhyani mengatakan, dirinya senang bahwa ayahnya sudah dapat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang dan kembali ke rumah.

Walaupun nantinya masih harus menghadapi persidangan, ia berharap sang ayah tidak divonis bersalah karena membela diri dari ancaman maling.

Alhamdulillah udah bebas. Bapanya masih syok jadi belum bisa diberi tanggapan. Bebas mutlak pengennya mah semoga jangan sampe (divonis bersalah) orang bela diri ko dijadikan tersangka,” tuturnya.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Jhn/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *