Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Polsek Kronjo-Polresta Tangerang Grebek Penjual Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik

Hukum & Kriminal, News  

Polsek Kronjo-Polresta Tangerang menangkap pelaku penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer. (Polresta Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Polsek Kronjo-Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer di Kampung Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (25/10/2021).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni SL (18) dan MR (25). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Hadiah HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

“Untuk mengelabui petugas atau masyarakat, kedua tersangka menggunakan modus toko kosmetik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (26/10/2021).

Wahyu menerangkan, dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa obat keras daftar G jenis hexymer sebanyak 650 butir, obat keras daftar G jenis tramadol sebanyak 210 butir, dan uang tunai diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin itu.

Baca juga:  Gelar Warteg Gratis untuk Duafa, Alfamart dan Heinz ABC Bagikan 20.000 Paket Buka Puasa

Dikatakan Wahyu, para tersangka menjual hexymer Rp10 ribu per 6 butir. Sedangkan tramadol dijual Rp20 ribu per 3 butir. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama 1 bulan.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement