KABUPATEN TANGERANG – Polsek Kronjo-Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer di Kampung Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (25/10/2021).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni SL (18) dan MR (25). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk mengelabui petugas atau masyarakat, kedua tersangka menggunakan modus toko kosmetik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (26/10/2021).
Wahyu menerangkan, dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa obat keras daftar G jenis hexymer sebanyak 650 butir, obat keras daftar G jenis tramadol sebanyak 210 butir, dan uang tunai diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin itu.
Dikatakan Wahyu, para tersangka menjual hexymer Rp10 ribu per 6 butir. Sedangkan tramadol dijual Rp20 ribu per 3 butir. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama 1 bulan.



