JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah dapat meminimalisir resistensi. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori pada Uji Publik di Harris Vertu Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
“Yang penting adalah bagaimana RPP ini secara prinsip bisa dilakukan teman-teman daerah tentu saja oleh kementerian atau lembaga, dan yang paling penting juga mudah-mudahan RPP ini mampu meminimalisir resistensi yang ada di daerah,” kata Hudori.
Dikatakan Hudori, RPP yang telah memasuki draft yang ke-27 ini disusun berdasarkan kebersamaan Tim.
“RPP ini adalah RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah. Sebagaimana kita ketahui ada 40 RPP, 4 Perpres, jadi ini menginterpretasikan dari berbagai kementerian atau lembaga menjadi satu RPP,” tuturnya.