Selain penutupan lubang, Kemenhut juga fokus pada penegakan hukum terhadap pemodal yang mendanai aktivitas penambangan ilegal. Untuk kasus di Blok Cibuluh, sudah ada 7 orang yang diperiksa, sementara di Blok Gunung Pedih sebanyak 5 orang pemodal.
Penindakan dan penegakan hukum juga akan menyasar penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang diketahui merusak lingkungan secara parah. Mengenai Blok Cirotan, Rudianto belum dapat merinci jumlah penambang yang akan diperiksa karena fokus saat ini adalah penutupan lubang tambang.
Ketua Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Mayjen Dody Trywinarto, menambahkan bahwa kawasan konservasi TNGHS, yang terbentang di Sukabumi, Bogor, dan Lebak dengan luas 105,72 hektare, sudah dirambah pelaku PETI sejak era 1990-an.
Satgas PKH melakukan penertiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022. Dody menggambarkan kerusakan ekosistem yang masif, di mana satu titik lubang bisa memiliki kedalaman 20 meter dan jarak bentangan hingga 5 kilometer.
“Data terbaru di TNGHS hampir 1.400 titik terbentang di tiga kabupaten,” ungkap Dody.
Saat ini, Kemenhut dan Satgas PKH telah menertibkan hampir 439 titik. Mereka berkomitmen untuk terus bekerja keras merealisasikan target penertiban dan menghentikan seluruh operasi PETI yang merusak kawasan hutan konservasi tersebut.
(AD/Rdk)



