INFOTANGERANG.CO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan kerugian akibat kerusakan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah mencapai angka fantastis, yakni Rp350 miliar. Angka kerugian ini tercatat dari areal yang sudah diukur dan ditertibkan seluas 439 Hektare.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa kerusakan hutan TNGHS tidak hanya disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin (PETI), tetapi juga oleh aktivitas ilegal lain seperti pengguna vila dan wisata.
“Kerusakan hutan TNGHS itu, selain penambang ilegal dan pengguna vila serta wisata,” kata Rudianto saat penutupan lubang PETI di Blok Cirotan, Kawasan Konservasi TNGHS, wilayah Kabupaten Lebak, Rabu (3/12/2025.
Rudianto memastikan bahwa potensi kerugian kerusakan hutan TNGHS masih akan bertambah jauh di atas Rp350 miliar setelah operasi penertiban selesai. Hal ini karena perhitungan kerusakan lingkungan ekologis belum dilakukan, dan potensi kerugian negara akan dihitung lebih lanjut oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Operasi penertiban PETI ini telah dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, penutupan lubang tambang ilegal sudah dilakukan di Blok Cibuluh, Ciheang, dan Gunung Pedih yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Bogor.
Periode ketiga penertiban difokuskan di Kabupaten Lebak, meliputi penutupan 55 titik PETI di Blok Cirotan, Cisopa, dan Cimari. Hingga saat ini, total lubang PETI yang sudah ditutup di TNGHS mencapai 281 titik dari target keseluruhan 1.400 titik.
“Kami bersama Satgas PKH terus melakukan penertiban dan penutupan lubang PETI, karena bisa menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan alam, sehingga berpotensi menyebabkan bencana alam,” tegasnya.
Selain penutupan lubang, Kemenhut juga fokus pada penegakan hukum terhadap pemodal yang mendanai aktivitas penambangan ilegal. Untuk kasus di Blok Cibuluh, sudah ada 7 orang yang diperiksa, sementara di Blok Gunung Pedih sebanyak 5 orang pemodal.
Penindakan dan penegakan hukum juga akan menyasar penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang diketahui merusak lingkungan secara parah. Mengenai Blok Cirotan, Rudianto belum dapat merinci jumlah penambang yang akan diperiksa karena fokus saat ini adalah penutupan lubang tambang.
Ketua Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Mayjen Dody Trywinarto, menambahkan bahwa kawasan konservasi TNGHS, yang terbentang di Sukabumi, Bogor, dan Lebak dengan luas 105,72 hektare, sudah dirambah pelaku PETI sejak era 1990-an.
Satgas PKH melakukan penertiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022. Dody menggambarkan kerusakan ekosistem yang masif, di mana satu titik lubang bisa memiliki kedalaman 20 meter dan jarak bentangan hingga 5 kilometer.
“Data terbaru di TNGHS hampir 1.400 titik terbentang di tiga kabupaten,” ungkap Dody.
Saat ini, Kemenhut dan Satgas PKH telah menertibkan hampir 439 titik. Mereka berkomitmen untuk terus bekerja keras merealisasikan target penertiban dan menghentikan seluruh operasi PETI yang merusak kawasan hutan konservasi tersebut.
(AD/Rdk)



