Komaruddin menilai prinsip tersebut merupakan kekuatan utama jurnalisme profesional yang tidak dimiliki oleh media sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme dan objektivitas kerap berujung pada pengaduan masyarakat ke Dewan Pers. Sebagian besar pengaduan tersebut berkaitan dengan sengketa pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu.
“Ketika pers mengabaikan profesionalisme dan objektivitas, laporan pengaduan yang masuk ke Desk Pengaduan Dewan Pers itu setiap hari bisa mencapai setidaknya 10 pengaduan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Komaruddin mengajak seluruh pemangku kepentingan pers untuk bersama-sama menjaga integritas dan kualitas jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital.
“Oleh karena itu, trust, integritas, profesionalisme, objektivitas, dan etika ini hendaknya kita jaga bersama,” tuturnya.
(AD/Rdk)


