INFOTANGERANG.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda Banten) secara tegas menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mencakup lingkup kedinasan maupun di luar jam kerja.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Kapolri yang diterbitkan sebagai langkah preventif. Tujuannya untuk membentengi Korps Bhayangkara dari potensi penyalahgunaan perangkat vape yang belakangan kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk zat Etomidate yang kini telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Hendra Kurniawan, menggarisbawahi bahwa aturan ini wajib ditaati tanpa terkecuali sebagai wujud nyata kedisiplinan dan tanggung jawab moral anggota kepolisian.
“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” ujar Irjen Pol. Hendra Kurniawan pada Senin (2/11).



