INFOTANGERANG.CO.ID – Persidangan kelima terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan (WN Korea) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (9/6/2026), diwarnai sikap kontras di antara para pesakitan. Satu terdakwa menerima tawaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi mahkota, sementara lainnya dengan lantang menolak.
Maria Sisca, seorang penerjemah bahasa Korea yang didakwa bersama tiga orang jaksa dan satu pengacara, menyatakan penolakannya secara tegas di muka persidangan. Penolakan itu disampaikan langsung ketika Ketua Majelis Hakim mengonfirmasi kesediaannya.
Sementara itu, Herdian Malda Ksatria, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, justru menyatakan kesediaannya. Dengan imbalan keringanan tuntutan hingga 2/3, Malda dinilai bersedia bekerja sama dengan JPU untuk bersaksi mengenai peran dan kelakuan terdakwa lainnya termasuk dua rekan sejawatnya yang juga terseret dalam perkara yang sama.
Koordinator Tim JPU, Yugo Susandi, mengungkapkan bahwa Maria Sisca melalui penasihat hukumnya sempat menyatakan kesediaan menjadi saksi mahkota. Namun, saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Maria mengubah sikapnya.
“Jadi, sekarang yang bersedia hanya Pak Malda,” ujar Yugo kepada Pikiran Rakyat di Ruang Tunggu JPU PN Serang.
Yugo menjelaskan bahwa mekanisme saksi mahkota diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 73 memberikan kewenangan kepada JPU untuk menetapkan seorang terdakwa sebagai saksi mahkota dalam perkara tertentu.
Namun, mekanisme ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pasal 74 mengatur bahwa terdakwa harus terlebih dahulu setuju untuk melakukan negosiasi kesepakatan dengan JPU. Kesepakatan wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama.
“Sesuai ketentuan KUHAP, mekanismenya seperti itu, juga menguntungkan terdakwa sendiri karena bisa mengurangi tuntutan, sama seperti justice collaborator,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Serang, Hasanudin, menegaskan bahwa syarat mutlak kesediaan saksi mahkota adalah kerelaan dari terdakwa itu sendiri. Pengadilan tidak bisa memaksakan kehendak.
“Jadi, sebelum kami mengeluarkan penetapan, kita tanyakan dulu: ‘Apakah saudara bersedia menjadi saksi mahkota?’ Kalau dia jawab bersedia, baru nanti kami keluarkan penetapannya,” tegasnya.
Menariknya, Hasanudin menyatakan bahwa penetapan saksi mahkota tidak perlu dibuatkan surat formal khusus. Pernyataan langsung di muka sidang yang dicatat panitera dalam berita acara sidang sudah cukup sah.
“Itu nilainya sudah sama dengan surat penetapan. Jadi kita tidak perlu repot membuat surat penetapan formal lagi secara khusus,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis mengingatkan JPU untuk belajar dari kasus kegagalan restorative justice (RJ). Menurutnya, tidak ada gunanya mengajukan saksi mahkota jika terdakwa tidak benar-benar bersedia.
“Jangan sampai kita seperti RJ. Penyidik menghentikan penyidikan dan meminta izin, tapi ternyata pihak di situ tidak mau berbicara, kan jadi sia-sia,” katanya.
“Begitu juga sebaliknya, kalau saya terlanjur mengeluarkan penetapan, sementara yang bersangkutan ternyata tidak bersedia menjadi saksi mahkota, kami di persidangan pun tidak akan bisa memaksa dia. Makanya hal itu harus kita tanyakan langsung di persidangan,” pungkas Hasanudin.
Kasus ini bermula dari penanganan perkara UU ITE yang menjerat Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee (WN Korea) sebagai terdakwa di PN Tangerang sekitar tahun 2025. Keduanya dituduh mengakses data ilegal milik PT Shoh Studio Entertainment, tempat keduanya pernah berkarir.
Tiga jaksa Malda (eks Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang), Rivaldo, dan Redy Zulkarnaen (Kejati Banten) bersama pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah Maria Sisca diduga memeras korban dengan meminta uang hingga Rp2,4 miliar.
Di sisi lain, terungkap bahwa uang tersebut diduga merupakan sogokan agar Tirza dan Lee tidak ditahan selama persidangan serta untuk “mengatur” vonis bebas dengan nilai Rp900 juta.
Pada awal November 2025, Tirza dan Lee melaporkan kejadian ini ke KPK. Puncaknya, Rabu (17/12/2025), KPK menggelar OTT dan menjerat tiga jaksa Banten. Namun, Jumat (19/12) dini hari, KPK menyerahkan seluruh hasil OTT ke Kejagung sebagai bentuk sinergi.
Kini, kelima terdakwa masih menjalani persidangan di PN Serang. Sementara itu, Tirza dan Lee telah divonis bersalah pada 26 Januari 2026 dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Keduanya mengajukan banding yang ditolak, dan saat ini proses hukum mereka berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
(AD/Rdk)


