KOTA TANGERANG – Kota Tangerang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 18 April 2020. Gugus Tugas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk penanganan COVID-19 pun menyebar tim di titik Check Point bekerjasama dengan aparatur setempat.
Diketahui, Pemkot Tangerang membuat 48 titik check point. Warga yang melintas akan diawasi apakah mematuhi aturan penggunaan masker dan physical distancing atau tidak.
“Kami KNPI terlibat aktif dalam check point PSBB yang ada di Kota Tangerang. Seluruh anggota KNPI tingkat Kota maupun Kecamatan disebar membantu petugas di lapangan,” kata Ketua KNPI Kota Tangerang Uis Adi Dermawan, Minggu (19/4/2020).
Dalam pelaksanaannya, tim KNPI menjelaskan aturan-aturan yang ada dalam PSBB. Diantaranya, aturan posisi duduk penumpang kendaraan, penggunaan masker bagi pengendara, cek suhu tubuh dan mengimbau bagi yang tidak ada keperluan mendesak sebaiknya berdiam diri di rumah.