KOTA SERANG – Seorang kontraktor asal Tangerang berinisial LN merasa dirugikan karena diberi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) kerja yang diduga bodong alias palsu. SPK tersebut untuk proyek program penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur kelurahan (DAU-T) di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Korban LN yang juga sebagai pemilik CV mengatakan, ia mendapatkan kontrak kerja tersebut pada bulan Agustus 2020 usai bertemu dengan salah seorang pejabat pemerintahan yakni Wakil Wali Kota Serang, H Subadri Usuludin.
Kemudian, pejabat tersebut mendelegasikan kepada Ahmad Yani untuk memberikan kontrak kerja dengan anggaran bervariasi antara Rp 50 Juta hingga Rp 200 Juta secara penunjukan langsung.
“Jadi saya dapat kontrak ini dari bulan Agustus, setelah pertemuan dengan pejabat ternama di Serang mendelegasikan kepada Ahmad Yani. Ternyata si oknum memberikan kontrak bodong,” kata LN, Rabu (3/3/2021).
LN mengaku tertipu hingga ratusan juta rupiah. Karena pekerjaan yang telah selesai dikerjakan tidak dapat dicairkan.
“Hingga bulan Desember tahun 2020 proyek selesai dikerjakan. Namun, tak bisa ditagihkan karena sudah ditagihkan oleh seorang oknum yang tidak diketahui,” tuturnya.



