INFOTANGERANG.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan peninjauan kembali penerapan metode kampanye akbar atau rapat umum dalam proses pemilihan umum guna mencegah praktik korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
“Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif,” kata Budi.
KPK mendorong transformasi pola kampanye menuju pendekatan yang lebih sederhana dan efisien, seperti kampanye menggunakan platform digital. “Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujarnya.
Menurut kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dibuat oleh Direktorat Monitoring KPK, tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi faktor risiko yang mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik. Sistem kampanye yang mencakup pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, dan berbagai upaya berbiaya tinggi membuat ongkos politik semakin mahal.
“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” jelas Budi.



