INFOTANGERANG.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) dan enam unit efek. Aset rampasan tersebut diserahkan kembali kepada PT Taspen (Persero) pada Kamis (20/11/2025).
Penyerahan ini merupakan hasil eksekusi dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM, yang telah memiliki putusan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aset yang dirampas berasal dari reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G2.
“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali [reksa dana] untuk mendapatkan net asset value sejak tanggal 29 Oktober hingga 12 November 2025,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Uang hasil penjualan reksa dana senilai Rp883 miliar tersebut telah ditransfer ke rekening PT Taspen pada tanggal 20 November 2025. Selain uang, enam unit efek lainnya juga telah dipindahkan ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyambut baik penyerahan ini.
“Selain itu, kami juga menerima dari KPK sekitar enam efek, terdiri atas KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery asset sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun,” ujar Rony.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada 8 Maret 2024 terkait dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang menelan dana sebesar Rp1 triliun di PT Taspen.
Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis dua terdakwa utama:
- Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, divonis 10 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.
- Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara pada tanggal yang sama.
Pengembangan kasus juga menetapkan korporasi PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka pada 20 Juni 2025.
(AD/Rdk)



