Adapun hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Agustus 2021 meliputi jumlah pemilih baru sebanyak 94, pemilih TMS meninggal 1.219, pemilih pindah keluar 176, Pemilih ganda 9, dan jumlah akhir pemilih hasil pemutakhiran data pemilih bulan Agustus 2021 adalah 1.176.572 pemilih, yang terdiri dari 586.316 laki-laki dan 590.256 perempuan.
Untuk melaksanakan kegiatan PDPB ini, KPU Kota Tangerang bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendapatkan masukan terhadap update data pemilih. Bagi warga Kota Tangerang diharapkan dapat memberikan masukan berupa perubahan elemen data pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta pemilih baru atau pemula yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih. Masukan dapat disampaikan melalui aplikasi INDAP.
Di kesempatan yang sama, Ahmad Subhan selaku komisioner KPU Kota Tangerang divisi program dan data mengatakan, proses rekapitulasi PDPB periode Agustus ini KPU Kota Tangerang masih melakukan rekapitulasi secara internal berdasarkan surat KPU RI tersebut.
“Untuk KPU Kabupaten atau Kota melakukan rekapitulasi setiap bulan secara internal. Untuk proses pemutakhiran daftar pemilih ini kita masih terus meningkatkan koordinasi dengan beberapa instansi untuk memperoleh data pemilih, baik yang belum terdaftar, perubahan data, meninggal dunia, dan pindah domisili, baik pindah keluar dari Kota Tangerang maupun pindah masuk dari luar Kota Tangerang,” jelasnya.
“Alhamdulillah responden kita ada peningkatan, baik yang melakukan pelaporan secara online maupun secara offline. Pelaporan secara online bisa mengakses via Whatsapp bernama INDAP (informasi data pemilih) dengan nomor 081284767067,” tutupnya. (Rud/Red)
Source: KJK.


